Perlu Adanya Pasal di RUU Kepariwisataan Wajibkan Pemda Alokasikan APBD Guna Pengembangan Wisata

24-01-2023 / KOMISI X
Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023). Foto: Devi/Man

 

Anggota Komisi X DPR RI Anita Jacoba menekankan perlu adanya pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Kepariwisataan yang mewajibkan Pemerintah Daerah (Pemda) mengalokasikan APBD guna pengembangan wisata di daerahnya masing-masing. Pengembangan wisata tersebut, khususnya, di daerah Terdepan, Terpencil dan Tertinggal (3T) yang dinilai memiliki panorama cantik dan indah namun belum banyak menarik wisatawan.

 

Anita menilai bisa jadi daerah tersebut belum banyak menarik wisatawan lantaran kurangnya promosi yang dilakukan. Sehingga, menurutnya, perlu adanya pasal dalam RUU Kepariwisataan yang menekankan pemerintah daerah untuk mengalokasikan anggarannya untuk peningkatan destinasi wilayah di daerahnya.

 

“Saya berasal dari daerah 3T ya, daerah tertinggal, Nusa Tenggara Timur. Tetapi saya melihat contoh seperti Kepulauan Sumba, itu padang savana-nya indah sekali. Bahkan orang bilang bahwa Texas-nya Indonesia itu Pulau Sumba. Tapi yang saya lihat, walaupun undang-undang ini sudah ada, tapi saya tidak melihat perkembangan yang signifikan dalam dunia pariwisata untuk daerah daerah tertinggal yang memiliki potensi alam yang sebetulnya bisa mendatangkan devisa negara, melalui tourism,” tuturnya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panja RUU Kepariwisataan di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (24/01/2023).

 

Politisi Fraksi Partai Demokrat itu menilai kurangnya perkembangan pariwisata di Daerah 3T ini mungkin lantaran kurangnya promosi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerahnya. “Jadi, maksud saya gini Pak, apakah di pasal di undang-undang yang akan kita revisi ini kita harus memuat pasal tertentu yang menekankan atau menegaskan kepada pemerintah daerah bahwa wajib hukumnya pemerintah daerah menganggarkan berapa persen dari APBD untuk meningkatkan pariwisata di daerahnya?” jelasnya.

 

Menurutnya perlu ada pasal yang menekankan pemerintah daerah untuk mengalokasikan lima atau sepuluh persen dari APBD untuk pengembangan destinasi wisata yang ada di daerahnya. “Selama ini banyak daerah-daerah tertinggal itu, yang destinasi wisatanya sangat cantik, indah. Apalagi itu kalau kepulauan, tapi dananya tidak ada karena tidak masuk dalam prioritas. Nah itu apakah selain kita menunggu dana dari APBN, bisa nggak di dalam pasal nanti kita adakan pasal tertentu?” pungkas Legislator dapil Nusa Tenggara Timur II itu. (gal/rdn)

 

LIVE STREAMING - RDPU PANJA RUU KEPARIWISATAAN DENGAN AKADEMISI


BERITA TERKAIT
Fikri Faqih Terima Aspirasi Forum Guru Honorer dan PPPK di Jateng, Berharap Solusi Atas Persoalan Kepegawaian
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Keresahan tengah dirasakan ratusan guru honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Jawa Tengah. Persoalan...
Once Mekel Apresiasi Terbitnya Permenkum Royalti, Fondasi Hukum Pertunjukan dan Musisi Nasional
17-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta - Anggota Komisi X DPR RI, Elfonda Mekel, menyampaikan apresiasi atas terbitnya beleid Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor...
Pidato Presiden Tempatkan Pendidikan, Kesehatan, dan Keadilan Sosial Fondasi Utama Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas pidato kenegaraan Presiden Republik Indonesia,...
Pendidikan Tulang Punggung Utama Menuju Indonesia Emas 2045
15-08-2025 / KOMISI X
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan bahwa pendidikan adalah tulang punggung utama dalam...